Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Dapat Catatan Dari 5 Fraksi DPRD Nunukan
NUNUKAN – 5 fraksi di DPRD Nunukan memberikan catatan terhadap Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.
Catatan dari kelima fraksi tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna pemandangan umum di DPRD Nunukan pada Senin (21/08/2023).
Dari Juru bicara (Jubir) fraksi Hanura, Nikmah meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait besaran dana cadangan yang diusulkan sebesar Rp 50 miliar.
Nikmah meminta, harus dijelaskan apakah dihitung berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi pemerintah daerah saja.
“Dan untuk fraksi Hanura juga ingin tahu apakah alokasi dana cadangan pada nota pengantar Ranperda itu sudah memadai sesuai kebutuhan riil atau tidak”, pinta Hikmah.
Tak hanya itu, fraksi Hanura juga mempertanyakan sejauh mana kemampuan APBD dalam menyisihkan dana cadangan dengan akumulasi Rp50 miliar.
“Kami dari Fraksi Hanura memaklumi dan mendukung adanya dana cadangan itu, yang mana pembentukannya harus didasarkan pada Perda. Sedangkan usul dan saran yang bersifat teknis akan disampaikan dalam rapat-rapat oleh Bapemperda,” ujar Nikmah.
Sementara itu melalui Jubir nya Fraksi Demokrat, Darmawansah berharap sumber dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 50 miliar tersebut tidak menganggu capaian kinerja SKPD (satuan kinerja perangkat daerah). Termasuk target pembangunan daerah.
“Ranperda dana cadangan itu harus disusun secara efisien dan objektif berdasarkan kebutuhan ril dari penyelenggara Pemilu,” harap Darmawansah.
Dari Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andre Pratama mengatakan, dalam kesempatan ini fraksinya menyetujui dialokasinya dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 50 miliar pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.
” Untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 dibebankan pendanaannya kepada pemerintah daerah dan itu cukup besar kebutuhannya. Sehingga penting untuk memberikan payung hukum agar menyisihkan anggaran Pilkada pada APBD perubahan 2023,” ujar Andre Pratama.
Siti Raudah Arsyad dari mewakili Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), menilai dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp50 Miliar yang akan dimasukkan ke dalam postur APBD perubahan 2023 ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara optimal.
Pembentukan dana cadangan ini dapat meringankan beban alokasi APBD Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Siti Raudah Arsyad pun mengatakan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan, perlu adanya persiapan pembiayaan oleh pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Nunukan.
“Sehingga salah satu mekanisme pembiayaannya dengan menganggarkan dana cadangan Pilkada melalui sebuah Perda sebagai payung hukum”, ujar Siri Raudah Arsayd.
“Kami dari Fraksi GKP menyetujui Ranperda dana cadangan Pilkada 2024 menjadi Perda. Harapan kita bersama, semua pihak dapat mendukung secara konsisten apabila Ranperda telah disahkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Senada dengan fraksi yang lainya, Lewi Jubir Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), mengatakan, bahwa fraksinya menyetujui dan mendukung sepenuhnya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Namun, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional bersedia untuk membahas lebih lanjut Ranperda dana cadangan tersebut. Dan hal-hal lainnya terkait dengan Ranperda tersebut akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya dengan eksekutif daerah,” imbuh Lewi.(DV*)
Discussion about this post