TARAKAN – Sejak bulan juli hingga september 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil menangkap 7 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti lebih dari 2,5 Kg.
Keberhasilan BNN melakukan pengungkapan peredaran sabu di Kaltara bekerjasama dengan Bea Cukai, serta Kepolisian.
Kepala Bnnp Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (08/10/2024) mengatakan, Ketujuh tersangka ada yang ditangkap di Tarakan dan Nunukan, terdiri dari enam pria berinisial H-T,H-R,S-S, A-N, E-S, A-l dan satu wanita berinisial T-K.
“Oleh petugas sebagai efek jera, sabu-sabu tersebut kemudian dimusnahkan diaduk ke dalam air di hadapan para tersangka. Dan kini ketujuh tersangka ditahan di ruang tahanan BNNP Kaltara dan terancam hukuman hingga dua puluh tahun penjara. (*)
Discussion about this post