NUNUKAN – Sebanyak 86,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Nunukan, pada rabu (03/04/2024).
Dipimpin oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, pemusnahan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti komandan kodim 0911, perwakilan TNI AL , satgas Pamtas, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP.
Sabu –sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diaduk ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai, disaksikan oleh para tersangka.
Kapolres Nunukan mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan kasus sejak bulan januari 2024 hingga bulan maret 2024, dengan 15 tersangka, 12 pria dan 3 wanita.
“Sabu yang dimusnahkan mencapai 86,4 kilogram ini, yang terbesar adalah milik tersangka J (50) sebanyak 50 Kg,”ujarnya.
“J ditangkap pada 19 maret 2024 lalu, dimana ia akan menyelundupkan sabu yang disimpan dalam dua buah drum plastik berwarna biru, menuju pinrang sulawesi selatan dengan kapal pelni dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan,”ungkap Kapolres.
Sabu dalam kemasan teh cina berhasil diungkap setelah barang bawaannya diperiksa dengan mesin x tray milik bea cukai.
Tersangka masih ditahan di Mako Polres Nunukan dan dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (DV*)
Discussion about this post