NUNUKAN – Dua orang pria warga Nunukan Timur harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan, karena telah melakukan pencurian oli di sebuah dealer.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Sunarwan mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak korban sebagai pekerja di dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan. Yang saat kejadian pada 12 November 2025 lalu melihat 2 dos oli motor yang tersimpan dalam gudang telah hilang, dugaan ada pencurian diperkuat dengan rusaknya jendela nako.
“Dalam laporan, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 wita korban seperti biasa selalu melakukan pengecekan barang-barang yang berada di dalam Gudang yang sehari sebelumnya telah didata. Pada saat korban cek ternyata korban mendapati bahwa 2 (dua) Dus OLI motor/48 Botol Oli merk MPX 2 0,8 Liter telah tiada alias hilang dari dalam gudang. Curiga telah dicuri, korban pun melakukan pemeriksaan, di temukanlah kerusakan pada jendela nako yang diduga dilakukan pencuri saat melakukan aksinya” ujar IPDA Sunarwan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan temuan tersebut kemudian korban melaporkan kepada atasannya yang selanjutkan ditindaklanjuti laporan ke KSKP.
“ Setelah melihat 2 dua oli hilang dan menemukan jendela nako yang berada di gudang telah di rusak dan 2 lembar kaca nako di lepas diduga oleh pelaku pencurian tersebut. Kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada atasan korban dan kemudian atasan korban menyarankan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian”, jelas Sunarwan lagi.
Atas laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh personil KSKP Tunon Taka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dari hasil pengecekan terhadap cctv yang mengarah ke depan dealer NSS kemudian mendapati terduga pelaku yang masuk ke dealer tersebut sebanyak 2 orang sekira pukul 03.15 Wita dan dari hasil profiling dugaan pelaku bernama M dan D. kemudian personel mencari keberadaan saudara M dan mendapati saudara M berada di Jl. Ujang dewa, kecamatan Nunukan Selatan. Sedangkan pelaku atas nama D di Jalan. Pattimura Nunukan timur, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan ditemukan barang bukti tersebut pada kedua pelaku yang disimpan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tien soeharto”, ungkap Sunarwan.
Kemudian oleh personel kedua pelaku M dan D dibawa ke kantor KSKP bersama barang bukti 37 botol OLI motor merk MPX 2.0.8 liter yang tersisa.

“Kedua pelaku M dan D oleh personil KSKP kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti 37 botol oli yang belum sempat di jual dan sisanya terjatuh saat mereka bawa”, terang Sunarwan.
Selain barang bukti oli hasil curian polisi juga amankan 1 buah sepeda motor merek honda beat warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku oli-oli tersebut akan dijual untuk kebutuhan sehari -hari keluarganya. Namun atas kejadian tersebut pelapor juga mengalami kerugian sebesar Rp.Rp.2.834.000,- (dua Juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan KSKP Tunon Taka, dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Sunarwan. (*hms)











Discussion about this post