NUNUKAN – Kepolisian Polres Nunukan, melalui unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Sunarwan, menjelaskan Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga bernama Fadli (37), yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
“Peristiwa ini bermula pada Jumat (30/11/2025), saat korban menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KU 4056 N kepada seorang perempuan berinisial A atas permintaan tantenya berinisial SR (42). Kendaraan tersebut disewa dengan biaya Rp 100.000 per hari. Namun hingga 15 hari berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan”, ujar Kasi Humas, Ipda Sunarwan, Kamis (27/11/2025).
Ipda Sunarwan, menambahkan Korban kemudian mencari keberadaan kendaraannya dan mendapati bahwa pelaku SR telah memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada pihak lain berinisial SY dengan cara digadaikan, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21.000.000.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengerucut kepada dugaan pelaku SR, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat”, jelas Ipda Sunarwan.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial SY dengan nilai Rp 4.800.000.
“Uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang”, ungkapnya
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini, yaitu:
• 1 lembar STNK KU 4056 N
• 1 unit Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam KU 4056 N
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak SY, penerima gadai kendaraan, untuk menentukan apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penadahan. Dan pelaku SR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan”, tutupnya.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan memastikan pihak penyewa memiliki identitas serta rekam jejak yang jelas guna menghindari tindak pidana serupa. (*)











Discussion about this post