NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mencatat capaian kinerja yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025.
Peralihan penuh dari paspor biasa ke paspor elektronik menjadi salah satu faktor utama meningkatnya permohonan dokumen perjalanan masyarakat di wilayah perbatasan.
Sepanjang 2025, Imigrasi Nunukan menerbitkan sebanyak 2.395 paspor biasa dan 4.762 paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa angka tersebut dipengaruhi oleh masa transisi kebijakan.
“Di tahun 2025 itu masih masa peralihan, awalnya masih ada paspor biasa, lalu beralih 100 persen ke paspor elektronik, jadi sisa paspor biasa kami selesaikan di awal tahun, dan sekarang semuanya sudah total menggunakan paspor elektronik,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Paspor elektronik sendiri tersedia dalam dua pilihan masa berlaku, yakni lima tahun dan sepuluh tahun, menurutnya, pemohon bebas memilih sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pembuatan paspor elektronik ada dua macam, lima tahun dan sepuluh tahun, tergantung pemohon mau pilih yang mana,” katanya.
Menurutnnya, tingginya permohonan paspor di Nunukan tidak lepas dari kondisi geografis sebagai wilayah perbatasan, dan aktivitas lintas negara sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari, baik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun keperluan lain.
“Nunukan ini wilayah perbatasan, jadi kebutuhan masyarakat untuk melintas itu sangat besar, mereka melintas untuk kebutuhan hidup, bekerja, bahkan beribadah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan paspor kini semakin meningkat dibandingkan Pas Lintas Batas atau PLB, paspor dinilai lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk perjalanan ke berbagai negara.
“Kalau pakai paspor, mereka bisa ke mana saja, sekarang tren yang kami lihat, banyak masyarakat yang berangkat umrah, mereka bisa lewat Tawau, lalu ke Arab Saudi, sementara PLB itu terbatas, hanya di wilayah Tawau untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tak hanya untuk umrah, penggunaan paspor juga mulai meluas ke tujuan lain, bahkan, generasi muda di wilayah perbatasan kini semakin berani menjelajah dunia.
“Kami pernah wawancara, ada yang ke Korea, ada yang ke Kuala Lumpur, anak-anak sekarang sudah punya wawasan lebih luas, ini hal yang positif,” ujarnya.
Imigrasi Nunukan berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan keimigrasian dan memahami manfaat paspor sebagai dokumen resmi lintas negara.
“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang paham keunggulan menggunakan paspor, dengan berkunjung ke negara lain, mereka bisa menambah wawasan dan membawa kebaikan itu kembali untuk membangun daerah,” katanya.
Untuk biaya pembuatan, Imigrasi memastikan tarif paspor elektronik masih sama, paspor elektronik lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan paspor elektronik sepuluh tahun Rp950 ribu.
Selain layanan paspor, Imigrasi Nunukan juga mencatat tingginya kasus deportasi warga negara asing sepanjang 2025.
Sebanyak 41 WNA dideportasi, angka yang tergolong tinggi secara nasional.
“Untuk WNA, pendeportasian kami cukup banyak, sekitar 41 orang, ini termasuk yang tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Alasan pelanggaran keimigrasian pun beragam, bahkan, ada kejadian unik.
“Ada WNA yang kami amankan, tujuannya ke Indonesia hanya untuk makan bakso. Itu yang paling unik bagi saya,” katanya sambil tersenyum.
Meski terdengar sepele, ia menegaskan bahwa setiap pelintas tetap harus melalui jalur resmi dan pemeriksaan keimigrasian.
“Makan bakso ke Nunukan itu tidak perlu melanggar aturan, tinggal pakai transportasi resmi, lewat pemeriksaan imigrasi, lalu makan bakso sepuasnya,” ujarnya.
Ia menilai kejadian tersebut justru menunjukkan potensi Nunukan sebagai daerah tujuan lintas batas, terutama jika jalur resmi di Sebatik nantinya dibuka oleh pemerintah Malaysia.
“Kalau jalur resmi dibuka, warga negara tetangga bisa masuk secara legal, menikmati kuliner kita, dan itu bisa jadi potensi ekonomi,” katanya.
Imigrasi memastikan tren pelanggaran lintas batas masih menjadi perhatian serius.
Bahkan, dari puluhan kasus deportasi tersebut, dua di antaranya diproses pidana karena terlibat tindak pidana perdagangan manusia.
“Dua kasus kami kenakan tindak pidana keimigrasian karena terkait upaya membawa WNI untuk bekerja secara ilegal ke luar negeri,” tegasnya.
Imigrasi Nunukan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan sekaligus pelayanan, agar perlintasan di wilayah perbatasan berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.








Discussion about this post