NUNUKAN – Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmaddien, SST, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan bahwa DTSEN kini menjadi satu-satunya rujukan resmi dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Iskandar saat memberikan sambutan pada kick-off pelatihan petugas dan pemutakhiran DTSEN Tahun 2026 melalui aplikasi “Fasih” di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Menurut Iskandar, DTSEN merupakan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sejak regulasi itu diterbitkan, seluruh program intervensi sosial pemerintah wajib menggunakan satu data yang sama sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Tidak ada lagi penggunaan data lain untuk penyaluran bantuan sosial. Pemerintah daerah yang ingin menyalurkan bantuan harus mengacu pada DTSEN. Jika tidak, berpotensi menjadi temuan audit,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DTSEN yang diluncurkan pada Februari 2025 masih dalam tahap penyempurnaan.
Data tersebut merupakan hasil integrasi tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Regsosek dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan BPS, serta data P3KE dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ketiga sumber data tersebut dipadukan menjadi satu sistem data tunggal nasional untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang memungkinkan masyarakat mengecek posisi desil dan mengusulkan perbaikan data.
Kedua, melalui inisiatif pemerintah daerah, seperti yang dilakukan Pemkab Nunukan.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif Pemda dan patut diapresiasi karena tidak semua daerah melakukan langkah proaktif seperti ini,” ujarnya.
Dalam DTSEN, rumah tangga dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10, desil 1 merupakan kategori paling tidak mampu, sedangkan desil 10 paling mampu.
Pemeringkatan dilakukan oleh BPS berdasarkan hasil pendataan lapangan yang terstandar.
Iskandar mengingatkan seluruh petugas agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), ia menekankan, kualitas data yang dikumpulkan akan sangat menentukan hasil pemeringkatan dan berdampak langsung pada keadilan penyaluran bantuan sosial.
Pemutakhiran DTSEN di Kabupaten Nunukan menargetkan sekitar 14.945 kepala keluarga dengan masa pelaksanaan 1–30 Maret 2026 dan evaluasi pada 25 April mendatang.
Kegiatan ini dibiayai melalui APBD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan presisi data sosial ekonomi masyarakat.
Sebanyak 68 Pencacah Lapangan (PCL) dan 18 Pemeriksa Lapangan (PML) dilibatkan, dengan setiap PCL ditargetkan mendata minimal tujuh rumah tangga per hari atau sekitar 220 rumah tangga selama masa pelaksanaan.
Pendataan dilakukan sepenuhnya secara digital menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Fasih.
Petugas diwajibkan mengisi data langsung di aplikasi, mendokumentasikan kondisi rumah dan fasilitas, serta melakukan geotagging lokasi guna memastikan akurasi dan validitas data.

Ketua Panitia Pelaksana, Beny Patisadia, menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang pedoman berbagi pakai data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Pelaksanaan pemutakhiran melibatkan Tim Pokja yang terdiri dari Bappeda, BPS Kabupaten Nunukan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, camat, lurah, kepala desa, pendamping PKH, TKSK, PSM, pilar-pilar sosial, hingga fasilitator RT.
“Sebanyak 68 petugas pencacah lapangan dan 18 petugas pemeriksa lapangan telah mengikuti pelatihan sebelum turun ke lapangan di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan”, terangnya.
Beny menuturkan kegiatan ini didukung anggaran sebesar Rp316.134.500 dari DPA Bappeda pada subkegiatan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian.
“Jumlah responden yang menjadi sasaran pemutakhiran mencapai sekitar 14.945 kepala keluarga kategori desil 1 hingga 5, dengan seluruh proses dilakukan secara digital menggunakan aplikasi “Fasih” untuk memastikan integrasi dan ketepatan data,”imbuhnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan terpadu. (*)









Discussion about this post