Kamis, April 30, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

by Grande Media
06/03/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong (kiri).

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya kepada kaltaragrande.news usai mengikuti rapat percepatan pembahasan raperda bersama pimpinan dan anggota dewan, tim pakar, serta OPD terkait, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Tarakan Barat.

Menurut Yancong, raperda ini lahir dari kebutuhan untuk memperjelas tata cara perizinan pemanfaatan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Kayan. Selama ini, pemungutan retribusi penggunaan air permukaan masih mengacu pada perda pajak dan retribusi daerah yang sifatnya umum.

“Kalau ini dibuat berdiri sendiri dalam bentuk perda, maka pengaturannya akan lebih spesifik, terutama dari sisi teknis pemanfaatan air. Tapi yang paling penting, jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar 20 perusahaan yang tercatat memanfaatkan air permukaan secara resmi. Padahal, potensi pengguna di lapangan dinilai masih jauh lebih besar.

“Artinya masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Harapan kita, dengan perda ini, PAD dari sektor penggunaan air permukaan bisa meningkat lebih signifikan,” ujarnya.

Yancong menambahkan, selama ini perhitungan besaran pembayaran dilakukan secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), sementara dasar hukumnya mengacu pada perda pajak dan retribusi daerah. Ke depan, raperda ini akan mengatur secara lebih rinci mekanisme perizinan dan perhitungan teknis tersebut.

Ia juga menyoroti capaian PAD Kaltara yang dinilai belum optimal. Dari target sekitar Rp1 triliun per tahun, realisasi tahun lalu disebut tidak mencapai Rp145 miliar.

“PAD ini jangan hanya jadi penopang APBD. Kalau bisa, PAD yang menjadi andalan kita untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kaltara,” katanya.

Dalam rapat, lanjut Yancong, sejumlah faktor penyebab belum optimalnya PAD turut dibahas, termasuk kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor serta belum maksimalnya penagihan kepada wajib pajak.

Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, optimalisasi pendapatan harus difokuskan pada sektor usaha yang memanfaatkan sumber daya air dalam skala besar.

“Kita ingin ada peningkatan pendapatan daerah yang signifikan. Tapi sekali lagi, jangan sampai membebani masyarakat kecil. Prinsipnya adil dan proporsional,” pungkasnya. (*/kaltaragrande.news)

Tags: dprd kaltarakaltara grandepansus IIIraperda SDAyancong
Previous Post

DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib

Next Post

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Digenjot Jadi Solusi Cepat Persoalan Warga
Kalimantan Utara

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Digenjot Jadi Solusi Cepat Persoalan Warga

29/04/2026
DPRD Kaltara Susun Raperda UMKM dan Gender, Ketua DPRD Nilai Kajian Prof. Nur Utomo Sangat Tepat
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Susun Raperda UMKM dan Gender, Ketua DPRD Nilai Kajian Prof. Nur Utomo Sangat Tepat

29/04/2026
Prof. Nur Utomo Dikukuhkan Jadi Guru Besar, UBT Perkuat Kiprah Akademik di Kaltara
Kalimantan Utara

Prof. Nur Utomo Dikukuhkan Jadi Guru Besar, UBT Perkuat Kiprah Akademik di Kaltara

29/04/2026
Kapolda Kaltara Tegas: Tak Ada Ruang untuk Perkara Mangkrak dan Harus Siaga Hadapi El Nino
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Tegas: Tak Ada Ruang untuk Perkara Mangkrak dan Harus Siaga Hadapi El Nino

27/04/2026
Achmad Djufrie: Regulasi Harus Jadi Sandaran, Bukan Beban bagi UMKM
DPRD Kaltara

Achmad Djufrie: Regulasi Harus Jadi Sandaran, Bukan Beban bagi UMKM

27/04/2026
Apel Pagi Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Deteksi Dini dan Kepedulian pada Masyarakat
Kalimantan Utara

Apel Pagi Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Deteksi Dini dan Kepedulian pada Masyarakat

27/04/2026
Next Post
IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.