TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan perpajakan terbaru.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., memimpin jalannya RDP dan menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perhitungan pajak guna menghindari potensi kekurangan bayar.
Ketua DPRD Kalimantan Utara menilai sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam membangun budaya tertib pajak di lingkungan legislatif.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan administrasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa meminimalisir kesalahan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas sebagai pejabat publik.
“Sebagai wakil rakyat, kita harus menunjukkan komitmen terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perpajakan. Ini bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, pihak KPP Pratama Tanjung Redeb menyampaikan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023, dengan sistem penghitungan kumulatif tahunan.
Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi perpajakan. (*)











Discussion about this post