Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Narkoba, E-C Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan

by Grande Media
14/09/2023
in Hukum & Kriminal, polres tarakan, Tarakan
0
Edarkan Narkoba, E-C Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pemuda berinisial E-C ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan, di jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, 11 September 2023.

Pelaku ditangkap  karena sebagai pengedar dengan barang bukti 16 paket sabu kemasan kecil

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan,IPTU Gian Evla Tama, Kamis (14/09/2023) melalui KBO Ipda Amiruddin menerangkan, ditangkapnya  C–D berawal personil opsnal Satres Narkoba Polres tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah JI. Aki balak Rt. 20 kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

“Atas laporan masyarakat tersebut, personil opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian sekira nya pukul 16.00 wita personil opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan mencurigai salah seorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkotika kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Saudara E-C”, ungkap Ipda Amiruddin.

Setelah diamankan personil opsnal satres narkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga,  dan dari hasil penggeledahan tersebut personil satres narkoba Polres Tarakan berhasil menemukan barang bukti berupa: 16 (enam belas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar RP. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kantong celana  Saudara E-C.

“ Setelah ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas opsnal Satres Narkoba polres Tarakan mengamankan C-D dan  berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika   ke mako polres Tarakan di Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut”, terang Amiruddin.

Kini para pelaku yang merupakan pengedar ini dikenakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 / subsider pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(mld*)

Previous Post

Pemprov Sosialisasikan SIMADU MORASA

Next Post

DPRD Bersama Tim PSPPR UGM Yogyakarta Bahas RPJPD Nunukan 2025-2045.

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

09/05/2025
KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan
Hukum & Kriminal

KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan

08/05/2025
Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

08/05/2025
Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google
Tarakan

Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google

08/05/2025
Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural
Hukum & Kriminal

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

08/05/2025
Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

08/05/2025
Next Post
DPRD Bersama Tim PSPPR UGM Yogyakarta Bahas RPJPD Nunukan 2025-2045.

DPRD Bersama Tim PSPPR UGM Yogyakarta Bahas RPJPD Nunukan 2025-2045.

Ayo Joget Bersama Denny Caknan dan Ghea Indrawari di 18 September

Ayo Joget Bersama Denny Caknan dan Ghea Indrawari di 18 September

Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.