Peluncuran dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab bersama seluruh badan publik, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat badan publik harus semakin transparan, responsif, dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi.
Denny menyebut Monitoring dan Evaluasi KIP menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Kaltara berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan dan pelayanan publik semakin berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., menyebut partisipasi badan publik dalam Monev KIP terus mengalami peningkatan.
Pada 2025, tingkat partisipasi mencapai 79,6 persen atau sebanyak 204 badan publik dari total 256 sasaran.
Selain itu, terdapat tujuh badan publik yang berhasil meraih kategori informatif, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang belum memiliki badan publik dengan predikat tersebut.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (dkisp)











Discussion about this post