TARAKAN – Upaya menekan peredaran narkotika di Kota Tarakan terus dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama BNN, Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tujuh orang diamankan dari kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Karang Anyar, serta Kelurahan Selumit Pantai, termasuk Kampung Pukat. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di Jalan Kamboja RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V. Dari lokasi itu, ditemukan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram.
Selain paket tersebut, petugas menyita uang tunai Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi berlanjut ke kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z diamankan. Petugas turut menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika.
Di kawasan Kampung Pukat, tiga orang lainnya berinisial A, I, dan AF juga diamankan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, dan satu ikat sedotan berwarna putih.
Seluruh orang yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan lokasi dan dugaan keterlibatan masing-masing.
Status Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan
Terhadap enam orang yang diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen.
Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi aparat dan partisipasi masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi yang disampaikan kepada aparat dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan.
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa.
Melalui operasi gabungan ini, aparat berharap koordinasi lintas instansi semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan ancaman narkotika di Kota Tarakan.








Discussion about this post