NUNUKAN – Pemeriksaan sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam di Pos Dalduk Gabma Simanggaris, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, mengungkap temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Personel Pos Gabma Simanggaris SSK II Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad menemukan ganja seberat total 20,75 gram beserta sejumlah barang lainnya, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Temuan tersebut bermula sekitar pukul 04.20 WITA ketika personel yang sedang bertugas menghentikan mobil Toyota Rush bernomor polisi KT 1244 XG yang melintas dari arah Simanggaris menuju Kabupaten Nunukan.
Danki SSK 2 Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Kapten Kav Herman Triforsa, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh personel Pos Gabma Simanggaris bersama seorang anggota Tentera Darat Malaysia (TDM) yang sedang bertugas di pos gabungan.
Mobil tersebut dikemudikan Arifudin, yang berdasarkan keterangan a
Berdasarkan data identitas yang disampaikan dalam laporan, Hri tercatat beralamat sesuai wal bekerja sebagai sopir travel. Di dalam kendaraan itu terdapat empat penumpang, yakni Hri (45), serta Hsi (28) bersama suaminya, Ryn (31), dan anak mereka yang masih berusia 20 bulan.KTP di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Sementara itu, Hsi dan Ryn tercatat beralamat sesuai KTP di Desa Tanjung Redeb, Kabupaten Bulungan.
Setelah pemeriksaan awal, pengemudi dan seluruh penumpang dibawa bersama kendaraan ke Pos Gabma Simanggaris sekitar pukul 04.50 WITA untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 05.20 WITA, petugas menemukan dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram.
Selain itu, turut ditemukan 15 linting rokok yang diduga berisi ganja, 11 alat hisap sabu-sabu, dua alat bakar sabu-sabu, serta dua timbangan digital.
Barang lainnya yang turut diamankan meliputi tujuh korek api gas, sejumlah kertas pembungkus ganja, wadah penyimpanan, satu unit telepon genggam, tongkat bisbol, dua parang, dan satu pisau kecil, mobil Toyota Rush yang digunakan dalam perjalanan tersebut juga diamankan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, Ryn, merupakan pihak yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Sementara itu, Arifudin selaku sopir serta Hri dan Hsi berstatus sebagai saksi dalam penanganan awal perkara ini.
Danki SSK 2 Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Kapten Kav Herman Triforsa, menyampaikan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Jumat (9/10/2026), Kapten Kav Herman bersama Danpos Gabma Simanggaris, Sertu Toto Hari Suseno, membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Nunukan.
Penyerahan dilakukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan kepolisian diperlukan untuk memastikan kepemilikan barang bukti, asal-usul narkotika, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penentuan status hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Satgas Pamtas juga akan meningkatkan kewaspadaan, patroli, dan pengawasan di sekitar Pos Gabma Simanggaris serta jalur-jalur perlintasan di Kecamatan Sei Manggaris guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia. (*Rls)








Discussion about this post