NUNUKAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pada Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, tahun anggaran 2020.
Yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto, mengatakan bahwa sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan telah melaksanakan penyidikan sejak tanggal 14 Februari 2023 lalu, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 30 orang, 1 orang ahli konstruksi sumber daya air, dan 1 orang ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP serta telah memeriksa dokumen-dokumen terkait,” terang Teguh Ananto, dalam Press Releasenya, Jumat (24/11/2023).
Menurut Teguh Ananto, hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Tim Penyidik, telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukan Tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Tersangka melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp 11.974.907.467,78.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara (ekspose) terkait hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik dengan kesimpulan telah ditemukan minimal alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (22/11/2023), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu inisial BT dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 50/O.4.16/Fd.1/11/2023, inisial S-T, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 51/O.4.16/Fd.1/11/2023, dan inisial SS Surat Penetapan Tersangka Nomor : 52/O.4.16/Fd.1/11/2023.
Terhadap ketiga tersangka, 2 orang dengan inisial B-T dan S-T langsung dilakukan Penahanan, di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sedangkan untuk Tersangka inisial SS akan dilakukan pemanggilan kembali di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Teguh Ananto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Para Tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.
“Sehingga menguntungkan para Tersangka, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai”. Imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post