NUNUKAN – Semakin masifnya perdagangan antar Negara merupakan buah dari konektivitas yang semakin baik, sehingga memudahkan keluar masuknya barang dari suatu Negara ke Negara lainnya melalui kegiatan eksport dan import.
Namun untuk akurasi data ekspor dan pengawasan perdagangan antar negara melalui kegiatan eksport dan import yang semakin masif di Kabupaten Nunukan, penting disertai adanya sertifikasi asal barang yaitu Surat Keterangan Asal (SKA).
Kabupaten Nunukan yang merupakan daerah perbatasan dan memiliki banyak pintu sebagai akses keluar masuknya barang, seperti di Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Sehingga dengan Intensitas ekspor-impor barang yang semakin meningkat di Kabupaten Nunukan mengakibatkan sulitnya pengawasan terhadap arus keluar masuknya barang antar Negara.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, R. Dior Frames, S.Ip, M., A., mengatakan pentingnya sertifikasi asal barang, atau Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mengetahui asal barang sekaligus melindungi Produk Unggulan Kabupaten Nunukan sebagai Produk Unggulan Ekspor.
“Tujuan SKA atau Certificate of Origin (COO) yaitu untuk mendapat data ekspor yang terpercaya dan valid dalam mengambil kebijakan, Meningkatkan transparansi proses eksport agar dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan,” ujarnya
“Sementara itu, manfaat SKA atau COO adalah, mendorong atau memicu peningkatan ekspor dengan memberikan insentif dan pembebasan tarif, mempromosikan produk Negara Indonesia dan Meningkatkan citra dan reputasi Negara Indonesia di Pasar Internasional, Melindungi Konsumen (memberikan jaminan bagi konsumen) terhadap keaslian dan kualitas barang yang diimpor oleh konsumen di Negara tujuan,” tambahnya.
Dan berdasarkan data jumlah dan jenis produk Ekspor Januari hingga Desember 2023 barang campuran, CPO, Palm Kernel, Batubara, Palm oil, dan ikan.
Dior Frames menyebut milestone nya adalah terwujudnya dukungan Bupati Nunukan dan stakeholder, Surat dukungan Bupati atau Surat edaran Bupati, Stakeholder eksternal, Kementerian Perdagangan Direktorat Ekspor impor, Surat dukungan dan testimoni Ka Bea cukai, Surat dukungan Dansatgas Pamtas, Surat dukungan Danlanal Nunukan, Surat dukungan dan testimoni Kepala SKPT Sebatik.
Serta terwujudnya Akurasi Data di Sebatik, Kunjungan Lapangan Sebatik, Surat Edaran Bupati, Leaflet dan Buku Panduan Sebagai Bahan sosialisasi.
“Implementasi Sosialisasi Edaran Bupati, Testimoni dukungan Pelaku ekspor, Pendampingan penginputan SKA oleh Pelaku ekspor sebatik Terbitnya E SKA Dari sebatik,” imbuhnya.
Hal ini juga menjadi, inovasi pada kegiatan Launching Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2023 Kelas Kabupaten Nunukan di Aula pertemuan lantai V (lima) kantor Bupati Nunukan, Senin (11/12/2023) yang diikuti sebanyak 40 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan inovasinya masing-masing.(DV*)
Discussion about this post