NUNUKAN – Seorang Caleg di Nunukan, Kalimantan utara dengan berinisial S-R di laporkan oleh Bawaslu Nunukan Kepada Polres Nunukan atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik, pada Senin (08/01/2023).
Hal tersebut meneruskan temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 Ayat 1 huruf j: “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu.”
Dan Pasal 521: “Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”
Dijelaskan Ketua Bawaslu Muhammad Yusran, Bawaslu Nunukan di dampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Nunukan telah meminta keterangan lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor dan saksi termasuk ahli pidana.
“Penanganannya mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal di maksud diatas,” terangnya, Selasa (09/01/2024).
Menurut Muhammad Yusran, secara umum kasus posisinya terlapor S-R diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan Olahraga yang dapat di katagorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dimana dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, S-R diduga menjanjikan dan membagikan dorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan dimaksud, yang dapat dikategorikan sebagai Peserta Kampanye, sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas Anggota Masyarakat”.
“Sehingga, Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap Perbuatan S-R di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan Sanksi Pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.”ujarnya.
“Selain dalam rangka alasan penegakan hukum terhadap perbuatan S- R yang diduga melanggar aturan, sisi lain diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun,” tambahnya.
Karena hal tersebut merupakan salahsatu bentuk praktek curang dan dapat melahirkan Pemimpin yang korup dan mengsengsarakan rakyat.
“Bawaslu Nunukan mendorong Pemilu menjadi Sarana Kedaulatan Rakyat, artinya Rakyat lah yang menjadi Pemenang, Bukan modal dan Politisi culas dan manipulatif.”imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post