NUNUKAN – Sebanyak 1001 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nunukan yang beragama islam, hari ini Rabu (10/04/2024) merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan suka cita.
Selain mereka menyambut hari kemenangan dengan sholat Idul Fitri, Dari 1001 orang tersebut ada 979 orang WBP mendapatkan remisi, diantaranya sebanyak 975 orang mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman mulai lima belas hari hingga dua bulan dan 4 orang bebas, namun satu diantaranya masih harus menjalani hukuman subsider.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham menjelaskan, Umumnya yang mendapatkan remisi warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Dan yang bebas tersandung, kasus perlindungan anak dan kekerasan.
Tentunya remisi ini menjadi kejutan bagi [ara WBP, sebab mereka sebelumnya tidak mengetahui nama mereka masuk daftar bebas murni.
Seperti yang disampaikan Seorang WBP yang mendapatkan remisi bebas adalah achmad mulyadi, yang tersandung kasus narkoba dan dihukum 5 tahun penjara, kini dia dapat menghirup udara bebas setelah usai pelaksanaan sholat Idul Fitri
“Saya kaget nama saya disebut dan bersyukur karena bisa pulang ini hari saya bebas dan bisa bertemu sama keluarga untuk berlebaran,” ujarnya.
Begitupula Dery, yang tersandung kasus penipuan. Kini juga mendapatkan hak bebas.
“Sebelunya saya belum tau dan tiba –tiba nama saya disebut, selain kager tentunya ada senang, ada sedih dan ada bahagia, sedihnya saya hari ini bisa berkumpul dengan keluarga, senang saya bisa keluar dari lapas nunukan.” Ucap Dery.
Pada kesempatan ini, Puang Dirham mengharapkan, dengan mendapatkan remisi bebas ini mantan narapidana dapat menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi dirinya dan lingkungannya dengan bekal ilmu yang diperoleh selama ini di dalam Lapas Nunukan. (mld-DV*)
Discussion about this post