NUNUKAN – Aksi nyata fungsi Keimigrasian terhadap pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali dilaksanakan dengan menunda keberangkatan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Puluhan calon PMI terjaring operasi keimigrasian selama 2 Minggu terakhir yaitu pada tanggal 19 Juni – 30 Juni 2023.
Ini diungkapkan Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya, Senin (2/7/2023). ia mengatakan penundaan keberangkatan calon PMI tersebut sebanyak 30 orang, terdiri dari 8 Perempuan dan 22 Laki–Laki.
“Pada saat pemeriksaan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan mereka terindikasi sebagai Calon PMI Non Prosedural yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” ucap Ryan.
Sehingga, kata Ryan petugas Kantor Imigrasi Nunukan, yang bertugas memeriksa dan memproses keberangkatan, saat itu mendapati calon pekerja migran non prosedural, sehingga petugas imigrasi melakukan tindakan tegas dengan menunda keberangkatan para calon pekerja hingga keadaan dapat dipastikan aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mereka memiliki identitas yang dari Sumatera dan Jawa, hingga yang terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi, didominasi usia produktif bahkan ada yang dibawah 17 Tahun,”ungkap Ryan.
Ryan menyebut dalam menjalankan tugas pihaknya telah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BP3MI Kaltara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap calon pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kasus ini.
Upaya ini, dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur serta melindungi kepentingan para calon PMI agar tidak terjerumus dalam praktik penyalahgunaan dan eksploitasi yang berpotensi merugikan mereka.
Selama masa penundaan ini, kata Ryan, pihak Kantor Imigrasi Nunukan juga memberikan pendampingan
dan konsultasi kepada para calon PMI serta keluarga mereka.
“Itu dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalani prosedur yang benar serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi,” tuturnya.
“Keberangkatan para calon pekerja haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, guna melindungi mereka dari risiko eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat tujuan”, pungkasnya. (DV*)
Discussion about this post