NUNUKAN – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021.
Anggota DPRD Nunukan, Ramsah menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di halaman rumahnya di Sebatik, menghadirkan narasumber Polsek Sebatik Timur, pada Sabtu (7/12/2024).
Ramsah memulai pemaparannya dengan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda tersebut. Ia menyoroti bahayanya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh generasi muda, pentingnya sosialisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Dimana berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara” Ungkap ramsah
Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini.
Ramsah yang juga anggota DPRD asal Dapil Sebatik ini, mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Tokoh Agama, Kepala Desa, BPD, karang taruna dan Perwakilan pemuda.
“Selaku perwakilan rakyat, saya tidak hentinya turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat ataupun pemuda tentang perda nomor 3 tahun 2021 tentang bahayanya narkoba” tutupnya.(Adv)
Discussion about this post