Minggu, Desember 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan DPRD NUNUKAN

Anggota DPRD Nunukan, Ramsah Menggelar Sosialisasi Perda Upaya Pencegahan Narkoba

by Grande Media
07/12/2024
in DPRD NUNUKAN, Nunukan
0
Anggota DPRD Nunukan, Ramsah Menggelar Sosialisasi Perda Upaya Pencegahan Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021.

Anggota DPRD Nunukan, Ramsah menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di halaman rumahnya di Sebatik, menghadirkan narasumber Polsek Sebatik Timur, pada Sabtu (7/12/2024).

Ramsah memulai pemaparannya dengan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda tersebut. Ia menyoroti bahayanya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.

“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh generasi muda, pentingnya sosialisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Dimana berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara” Ungkap ramsah

Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini.

Ramsah yang juga anggota DPRD asal Dapil Sebatik ini, mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Tokoh Agama, Kepala Desa, BPD, karang taruna dan Perwakilan pemuda.

“Selaku perwakilan rakyat, saya tidak hentinya turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat ataupun pemuda tentang perda nomor 3 tahun 2021 tentang bahayanya narkoba” tutupnya.(Adv)

Previous Post

Sinergi TNI-Polri: Pilar Pembangunan Nasional di Kalimantan Utara

Next Post

Penangan Cepat Jalan Longsor di Mamburungan, Personil Polsek Tarakan Timur Lakukan Kerja bakti

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai
Nunukan

Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai

30/11/2025
Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman
Nunukan

Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

27/11/2025
Next Post
Penangan Cepat Jalan Longsor di Mamburungan, Personil Polsek Tarakan Timur Lakukan Kerja bakti

Penangan Cepat Jalan Longsor di Mamburungan, Personil Polsek Tarakan Timur Lakukan Kerja bakti

Lapas Tarakan Panen Raya  Puluhan Kilogram Produk Ikan Air Tawar dan Sayuran

Lapas Tarakan Panen Raya Puluhan Kilogram Produk Ikan Air Tawar dan Sayuran

SC Musda BPD HIPMI Kaltara Telah Tetapkan Caketum Tunggal

SC Musda BPD HIPMI Kaltara Telah Tetapkan Caketum Tunggal

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.