NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 jatuh pada 30 September 2025.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, S.Sos, mengingat waktu pembayaran tinggal sehari lagi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar memanfaatkan sisa waktu yang ada. Hari ini dan besok adalah kesempatan terakhir. Setelah itu, akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan,” ujar Fitraeni, Senin (29/9/2025).
Fitraeni menjelaskan bahwa hingga 29 September, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Nunukan telah mencapai lebih dari 90 persen dari total sekitar 67.000 objek pajak.
“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sudah taat dan membayar lebih awal. Tapi masih ada sekitar 10 persen yang belum, ini yang kami harapkan bisa segera menyusul agar tidak terkena sanksi,” katanya.
Guna mempermudah warga, Bapenda bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan dan menyediakan layanan pembayaran melalui aplikasi DG BPD.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor, pajak bisa langsung bayar lewat aplikasi DG BPD. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu nominalnya otomatis muncul. Setelah dibayar, bukti pembayarannya bisa di-download atau di-screenshot,” jelas Fitraeni.
Data pembayaran tersebut juga terintegrasi secara otomatis ke sistem Bapenda. Jika sudah dibayar, maka sistem akan menampilkan status “lunas”.
Fitraeni juga menegaskan bahwa PBB yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan pembangunan fasilitas umum di daerah.
“Penerangan jalan, perbaikan sekolah, fasilitas kesehatan — semuanya berasal dari pajak. Jadi kalau warga membayar, itu artinya membantu membangun daerah sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa dana yang terkumpul dari pajak daerah sangat terbatas, sekitar Rp 46 miliar per tahun. Karenanya, kontribusi masyarakat sangat penting.
“Kalau proyek kecil seperti perbaikan atap sekolah, cat gedung, atau lampu jalan, itu bisa dibiayai dari pajak. Tapi untuk proyek besar tetap dibantu dari pusat. Jadi sekecil apapun pajak yang dibayar, dampaknya nyata,” imbuhnya.
Menjelang penutupan masa pembayaran, Bapenda mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda.
“Kami harap, masyarakat bisa meluangkan waktu satu hari terakhir ini. Jangan sampai terlambat, karena walaupun dendanya hanya 1 persen, itu tetap menunjukkan ketidakpatuhan,” kata Fitraeni.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena pembayaran dilakukan langsung ke rekening bank, bukan ke petugas.
“Jangan ragu untuk bayar pajak. Pembayaran langsung ke bank, bukan ke pegawai kami. Jadi aman dan transparan,” tutupnya.(dv)
Discussion about this post