NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kamis (24/8/2023), menerima barang hasil tegahan dari Lanal Nunukan dan Kodim 911/Nunukan, sebayak 50 Karung Ballpress (Pakaian Bekas) Ilegal.
Ballpressvyang diserahkan tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas TNI AL dan TNI AD di perbatasan indonesia Malaysia di Sebatik, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan oleh Kasi Penindakan Dan Penyidikan BC Odda Kodratullah, yang pertama kita harus melihat dari aturan bahwa prinsip dasar dari barang impor adalah harus dalam kondisi baru.
“Ini yang menjadi dasar utama kenapa ballpress itu dilarang, karena undang-undang Perdagangan sudah mengatakan itu,” Odda Kodratullah, Kepada kaltaragrande.news, Kamis (24/8/2023).
“Dan sesuai instruksi Presiden pada wal tahun 2023 lalu bahwa pakaian bekas ini tidak boleh lagi mengganggu sendi-sendi perekonomian dan industri tekstil, yang sudah kalah bersaing dengan barang bekas”,tambahnya.
Odda Kodratullah, menyebut Instruksi Presiden kepada itu kepada semua jajarannya seperti TNI-POLRI untuk melakukan pencegahan termasuk kepada Bea Cukai.
“Hasil ini juga sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Forkopimda, dimana kesepakatannya, tidak mengizinkan pakian bekas masuk, dan hanya menghabiskan yang masih ada. Dan Penindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum di Nunukan merupakan bentuk konsistensi, mencegah secara bersama-sama,”ujarnya.
Terbukti dari penindakan yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh aparat penegak hukum, kata Odda, juga merupakan bentuk sinergitas dalam penyelesaian tindak pidana penyelundupan ini.
“Kalau di undang-undang Kepabeanan, masuk di UU 17 dan UU 10 tentang kepabeanan pasal 102, itu kalau kita menemukan tersangka. Namun jika tidak, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Mentri Keuangan terkait barang dikuasai Negara kemudian menjadi barang milik negara,”imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post