NUNUKAN – Menindak lanjuti MOU yang telah dilakukan oleh Lapas Nunukan dan LBH Kaltara, Sabtu (25/11) di Aula Pengayoman Lapas Nunukan, Jajaran Lapas Nunukan bekerjasama dengan LBH Kaltara memberikan pemahaman dan akses terhadap bantuan hukum kepada para warga binaan yang berada di dalamnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham menjelaskan, Sosialisasi bantuan hukum ini di lakukan sebagai bagian dari komitmen pemberdayaan hukum, menjembatani hak-hak hukum narapidana, dan menciptakan akses terhadap keadilan.
“Tim advokasi hukum hadir untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak hukum yang dimiliki setiap warga binaan. Advokat LBH Kaltara membahas prosedur hukum, pemahaman atas putusan pengadilan, serta memberikan gambaran mengenai opsi bantuan hukum yang dapat diakses oleh warga binaan pemasyarakatan,”ujarnya.
“Saya sangat mengapresiasi tindak lanjut kerjasama yang dilakukan oleh Lapas Nunukan dan LBH Kaltara atas terselenggaranya Sosialisasi bantuan Hukum di Lapas Nunukan, ini merupakan sinergi yang baik antara Lapas Nunukan dan LBH Kaltara, harapannya bantuan advokasi hukum ini dapat berjenjang dan berkelanjutan” Terang Puang Dirham lagi.
Dalam suasana yang penuh antusiasme, di akhir sesi warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai masalah hukum yang mereka hadapi. Tim advokasi dari LBH Kaltara dengan penuh semangat memberikan jawaban dan solusi yang sesuai, menciptakan ruang dialog yang terbuka untuk pertukaran informasi dan pengertian.
“Sosialisasi bantuan hukum di Lapas Nunukan bukan hanya sekadar acara informasi, tetapi merupakan langkah konkrit untuk memberikan keadilan bagi semua, termasuk mereka yang berada di balik jeruji besi. Dengan memfasilitasi akses terhadap bantuan hukum, Lapas Nunukan berupaya menjadikan sistem peradilan lebih inklusif dan berkeadilan,” pungasnya.
Discussion about this post