Tarakan – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Bapak Hasiando G. Manik, melalui stafnya Hendra Desta menyelenggarakan edukasi ciri keaslian uang Rupiah. Program rutin ini disampaikan kepada kurang lebih 75 orang penjual dan pembeli di pasar Gusher Tarakan dengan harapan masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang rupiah secara mandiri sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya dan mengetahui bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh apabila masyarakat apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah:
- Tidak menyebarluaskan kembali uang yang yang diragukan keasliannya
- Laporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi keasliannya
- atau melaporkan kepada Perbankan apabila diwilayah tersebut tidak ada Bank
Indonesia, untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia Melalui kegiatan edukasi ini juga, disampaikan cara mengenali ciri keaslian Rupiah yaitu metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang dengan rincian, sebagai berikut:
- Dilihat:
- a) Benang Pengaman: Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet.
- b) Color Shifting: Gambar bunga yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink)
- c) Latent Image: Gambar tersembunyi berupa tulisan "BI" dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.
- Diraba:
- a) Cetak Intaglio: Tekstur hasil cetakan terasa kasar saat diraba.
- b) Blind Code: Berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar
bila diraba (tactile)
- Diterawang:
- a) Watermark dan Electrotype: Tanda air berupa gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan.
- b) Recto Verso: Gambar saling isi (rectoverso) berupa logo bank indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin di pasar, sekolah, dan komunitas, serta juga disosialisasi melalui media digital.
Penutup Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29:
(1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
(3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia terkait Rupiah yang diragukan keasliannya.” (*)
Discussion about this post