NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Setelah menangkap seorang kurir sabu di Pelabuhan Tunon Taka, pada hari yang sama, Rabu (12/11/2025) sore menjelang magrib, BNN Nunukan juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Provinsi Kalimantan Utara, yakni E-D alias Botak.
Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa E-D merupakan DPO dalam kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan S-R alias Boneng sebagai kurir.
“Masih di hari yang sama, sekitar waktu magrib, kami berhasil mengamankan satu orang DPO BNN Provinsi Kalimantan Utara atas nama E-D Botak. Ia terlibat dalam kasus sabu seberat satu kilogram bersama tersangka R-Y dan kurirnya, Boneng,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Nunukan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Anton, dari hasil pemeriksaan, E-D mengaku bukan baru sekali terlibat dalam jaringan narkotika. Ia berperan sebagai perantara jual-beli sabu yang membawa barang dari Nunukan menuju Tarakan dan Balikpapan.
“Saudara E-D ini bukan pelaku baru. Ia sudah beberapa kali menjadi perantara pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan dan juga ke Balikpapan,” jelas Anton.
BNN Nunukan menemukan bahwa E-D dan Boneng kerap bekerja sama dalam transaksi narkotika lintas daerah.
Dalam salah satu aksinya, mereka berhasil meloloskan 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan upah sebesar Rp100 juta.
“Yang pertama mereka berhasil membawa sabu lima kilogram ke Balikpapan dengan upah seratus juta rupiah, lalu mereka kembali mencoba membawa satu kilogram ke Tarakan, tapi yang kedua ini berhasil kami gagalkan bersama BNN Provinsi,” terang Anton.
Kasus itu sempat dikembangkan oleh BNN Provinsi Kalimantan Utara dan berhasil mengamankan Boneng di Pelabuhan SDF Tarakan, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.

Dari hasil pengembangan itulah, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan E-D di Nunukan.
“E-D ini warga Nunukan. Saat kami cari, dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya,” kata Anton.
Malam itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi persembunyian E-D. Ia ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah salah satu warga.
“Kami menangkapnya malam hari setelah salat magrib. Ia bersembunyi di plafon rumah. Kami hampir kehilangan jejaknya, bahkan hampir saja kami tembak karena tidak mau keluar,” ungkap Anton.
Dari hasil penyelidikan, E-D berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari pihak lain untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sementara Boneng bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut.
“E-D ini perantara, dan Boneng adalah kurirnya. Keduanya sama-sama warga Nunukan,” jelas Anton.
Atas perbuatannya, E-D dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri siapa pemilik utama barang haram itu yang diakui oleh E-D berasal dari sesorang berinisila R-Y, termasuk dugaan adanya jaringan lintas negara dari Tawau, Malaysia yang memasok narkotika ke wilayah perbatasan.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan jaringan di baliknya. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya tuntas,” tegas Anton.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Bagi para pengguna, segera lakukan pemulihan. Jangan sampai narkoba merusak masa depan dan kedaulatan negeri kita,” pungkas Kepala BNN Nunukan. (*dv)








Discussion about this post