Minggu, Agustus 31, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Calon PPPK Mendapatkan Pembekalan oleh Bupati Nunukan

by Grande Media
21/09/2024
in Nunukan
0
Calon PPPK Mendapatkan Pembekalan oleh Bupati Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN  – kepada ratusan perwakilan Tenaga Honorer yang merupakan calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Jumat (20/09/2024) mendapatkan pembekalan dari Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M.,Ph.D., di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan.

Dalam arhannya Bupati Nunukan memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam Penataan ASN di di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Menurut Laura, jumlah ASN di Kabupaten Nunukan saat ini ada sebanyak 4083 yang terdiri dari 3407 PNS dan 676 PPPK, sementara berdasarkan analisis jabata (anjab) Kebutuhan ASN adalah sebanyak 8000, dan saat ini kekurangan pegawai tersebut diisi oleh 3000an tenaga non ASN (Honorer).

Sementara itu, mengacu pada Pasal 66 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Sejalan dengan rekognisi pemerintah pusat terhadap pegawai non ASN (Honorer) dimana diantarnnya tidak ada pemberhentian masal bagi pegawai non ASN (honorer) pada intansi pemerintah daerah dan pengangkatan yang harus sesuai dengan regulasi, maka kebijakan pemerintah daerah dengan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

“untuk formasi PPPK Kabupaten Nunukan sebanyak 1.122, yang terdiri atas 472 Formasi Guru, Kesehatan 300 Formasi, dan Tenaga Teknis 350 Formasi, memberikan prioritas dengan urutan penerimaannya yaitu formasi khusus bagi Non ASN Kategori II, Data Base BKN, dan Non ASN yang telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus, Pelamar pada formasi dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terang Laura.

Sedangkan untuk, pegawai non ASN (honorer) yang nantinya tidak lulus seleksi pada PPPK Tahun Anggaran 2024, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah berencana mengusulkan seluruh Non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu khususnya bagi pegawai non ASN yg tidak mendapatkan formasi pada 2024 ini,” ujarnya.

Laura menjelaskan, Paruh Waktu merupakan istilah bagi Pegawai Non ASN yang belum dapat mengisi formasi pada pengadaan formasi 2024 khusus PPPK.

“Kemudian nanti akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan NIPPPPK yang sama dengan PPPK yang mendapatkan formasi 2024 (PPPK penuh Waktu), PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas pekerjaan seperti biasa berdasar pada kebutuhan instansi yang telah disusun namun take home pay (salary), berdasarkan pada kemampuan yang ada tanpa adanya penurunan jumlah yang diterima,” pangkasnya.

Laura menegaskan Kebijakan pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkankan untuk menghindari pemberhentian secara massal yang dapat menimbulkan efek sosial lainnya.

“regulasi terkait PPPK Paruh Waktu sedang susun untuk memberikan kejelasan. Gaji bagi PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada belanja pegawai namun dan dimasukkan pada belanja lainnya pada APBD,” ungkapnya.

“Pada Januari 2025 seluruh status Pegawai Non ASN telah beralih menjadi ASN, sehingga seluruh pemenuhan Pegawai dilingkungan Perintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. dan Pasca 2024 sebagaimana ketentuan penutup UU 20 Tahun 2023

tentang ASN, jika Instansi Pemerintah melakukan perencanaan pengadaan formasi PPPK, secara otomatis rekan-rekan PPPK Paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tutupnya. (*)

Previous Post

Relawan Antusias Hadiri Deklarasi YESS di Nunukan

Next Post

Gubernur Bertekad Tingkatkan Dunia Olahraga Kaltara

Berita Lainnya

Andi Fajrul Syam : Pasar Pangan Murah Harus Menjangkau Seluruh Wilayah, Bukan Hanya Pusat Kota
Nunukan

Andi Fajrul Syam : Pasar Pangan Murah Harus Menjangkau Seluruh Wilayah, Bukan Hanya Pusat Kota

30/08/2025
Buka Seleksi Calon KPID, DPRD dan DKISP Kaltara Lakukan Sosialisasi di Nunukan
Kalimantan Utara

Buka Seleksi Calon KPID, DPRD dan DKISP Kaltara Lakukan Sosialisasi di Nunukan

29/08/2025
DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal
Nunukan

DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal

26/08/2025
TP PKK Kaltara Semarakkan Lomba 17 Agustus Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan
Kalimantan Utara

TP PKK Kaltara Semarakkan Lomba 17 Agustus Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan

26/08/2025
TP PKK Kaltara Gelar Pembinaan 10 Program Pokok PKK dan Dasawisma di Nunukan
Kalimantan Utara

TP PKK Kaltara Gelar Pembinaan 10 Program Pokok PKK dan Dasawisma di Nunukan

26/08/2025
Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri
Nunukan

Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri

25/08/2025
Next Post
Gubernur Bertekad Tingkatkan Dunia Olahraga Kaltara

Gubernur Bertekad Tingkatkan Dunia Olahraga Kaltara

Gubernur Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

Gubernur Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Calon Peserta Pilkada

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Calon Peserta Pilkada

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.