Rabu, Juli 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Panel Surya 3 Pemuda Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan

by Grande Media
26/07/2023
in Hukum & Kriminal, polres tarakan, Tarakan
0
Curi Panel Surya 3 Pemuda Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – AT (28), SA (28) dan YA (26)  adalah ketiga orang pemuda kota Tarakan yang kini harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya ditangkap oleh personil Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan mencuri panel surya yang menyebabkan lampu PJU di beberapa titik di kota Tarakan.

Tiga pria ini terbilang nekat. Karena enam TKP menjadi sasaran untuk mencuri panel surya penerangan jalan umum. Enam unit panel surya bersama satu baterai otomatis atau aki diboyong ketiganya dan sempat sudah ada dijualkan di kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra Senin (24/7/2023) membeberkan terungkapnya kasus bermula dari keluhan warga di momen Jumat Curhat di beberapa kelurahan diantaranya,  kelurahan selumit pantai, 09 Juni 2023 dan Kelurahan Karang Harapan pada 23 Juni 2023 dan kelurahan juata permai yang dilaksanakan pada 21 Juli 2023 lalu.

Kapolres Tarakan sebelumnya sempat melaksanakan Jumat Curhat dan dua kali di sana dan warga mengeluh bahwa lampu penerangan jalan di komplek perumahannya mati dan hilang.

” Kemudian kami Satreskrim melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra dalam konferensi  persnya, Senin (24/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WITA di Polres Tarakan.

Setelah diselidiki, tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka berhasil ditangkap.  Pertama AT (28), SA (28) dan YA (26). Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, otak dari kejahatan adalah di SA.

“Perannya mencari TKP atau titik yang menjadi target pencuriannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan memaparkan  kronologis  pencurian yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 53 juta dari enam TKP tempat ketiganya beraksi.

Untuk TKP pertama, di Jalan Camar Kelurahan Juata Permai,  kemudian Kelurahan Karang Harapan Jalan Swaran, lalu di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Juata Permai, Jalan Aki Balak Kelurahan  Juata Kerikil dan Jalan Reformasi  Kelurahan Karang Harapan.

Kronologisnya, diterangkan Kapolres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, pada Rabu (19/7/2023), sekitar pukul 07.00 WITA. Pelapor menerima informasi bahwa lampu jalan atau lampu PJU menuju rumahnya  padam.

Setelah dicek, padamnya lampu karena panel tenaga surya tidak ada di lokasi. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 5 juta. Sehingga atas kejadian ini, pihak pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan.

“Selanjutnya, TKP kedua, Rabu (19/7/2023) di hari yang sama, pukul 03.00 WITA, pelapor berada di Intraca Jalan Cempaka RT 3 Kelurahan Juata Permai. Pukul 06.30 WITA, pelapor hendak pergi kerja bakti. Kemudian pelapor dipanggil warga bahwa  lampu penerangan di Jalan Camar RT 3 hilang. Kerugian sekitar Rp 8 juta. Karenanya, kejadian kehilangan PJU dilaporkan ke Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya, TKP ketiga masih di tanggal yang sama, kejadiannya pukul 17.00 WITA. Informasinya pelapor menerima kabar bahwa penerangan jalan di Jalan Suaran RT 12 padam di Kelurahan Karang Harapan.

“Setelah dicek, penyebabnya panel tenaga surya hilang  begitu juga di jalan menuju rumah pelapor. Ada dua unit hilang, kerugian Rp16 juta,” sebutnya.

TKP selanjutnya, sehari sebelumnya ketiganya ternyata sudah beraksi pada 18 Juli 2023. Dimana pukul 09.00 WITA, pelapor melintasi wilayah Jalan Cendrawasih RT 7 Kelurahan  Juata Permai.

“Saat lewati jalan, pelapor mendapati panel sudah tidak ada atau hilang di tempat. Awalnya dikira diambil teknisi. Namun pada Kamis tanggal 20 Juli, pukul 09.00 WITA, ketemu teknisinya dan ditanyakan perihal panel yang tidak ada, teknisi mengaku tidak melepas atau mengambil panel tersebut,” terangnya.

Akhirnya pelapor sadar bahwa panel telah dicuri sehingga pihaknya melaporkan hal ini ke Polres Tarakan. Total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Selain itu ada juga TKP lain dimana pencurian terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Pelapor sebelumnya menuju masjid untuk ibadah dan pukul 20.30 WITA pelapor menerima informasi bahwa salah satu lampu PJU di Jalan Aki Balak RT 1 Kelurahan Juata Kerikil hilang. Sehingga menyebabkan lampu jalan tidak menyala  dan setelah ditanyakan ke warga setempat tidak merasa ada yang mengambil. “Sehingga dilaporkanlah ke Bhabinkamtibmas. Kerugiannya kurang lebih Rp 8 juta,” sebutnya.

Selanjutnya TKP terakhir berada di Jalan Aki Balak Gang Manohara RT 11 Kelurahan Karang Harapan. Kejadiannya sama, panel surya pada lampu penerangan hilang pada Selasa (18/7/2023) diperkirakan sekitar pukul 02.30 WITA.

“ Setelah dicek karena hilang, akhirnya dilapor ke kepolisian. Kerugian sama, Rp8 juta,” tukasnya.

Akhirnya tepat pada Rabu (19/7/2023) kemarin, tiga pelaku berhasil dibekuk personil Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra membeberkan, ketiganya mengakui perbuatannya. Dan membenarkan mengambil panel surya di beberapa titik di Kelurahan Juata.

“Pelaku mengambil dengan cara memanjat, dua orang menunggu di bawah,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

http://kaltaragrande.news/wp-content/uploads/2023/07/VID-20230726-WA0014.mp4

Atas perbuatan ketiganya, disangkakan pasal dipersangkakan yakni pasal 363 Ayat  (1) ke-4  KUHP dengan ancaman hukuman  penjara tujuh tahun. Untuk diketahui, penangkapan dua dari tiga tersangka, AT dan SA diamankan pada Rabu  (19/7/2023) pukul 14.00 WITA. “Kemudian pelaku ketiganya, menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Tarakan,” pungkasnya. (HumasResTrk)

Previous Post

Kapolda Resmikan Operasional Sekolah Polisi Negara

Next Post

Sambut HUT RI ke-78 Lapas Nunukan Gelar Pekan Olahraga Untuk Warga Binaan

Berita Lainnya

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu

01/07/2025
Pastikan Ibadah Berjalan Lancar, Satpolairud Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan di Gereja Mawar Sharon
polda kaltara

Pastikan Ibadah Berjalan Lancar, Satpolairud Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan di Gereja Mawar Sharon

23/06/2025
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar
polda kaltara

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

23/06/2025
Ribuan Masyarakat Hadiri CFD Polres Tarakan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
polda kaltara

Ribuan Masyarakat Hadiri CFD Polres Tarakan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

22/06/2025
Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

21/06/2025
Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20/06/2025
Next Post
Sambut HUT RI ke-78 Lapas Nunukan Gelar Pekan Olahraga Untuk Warga Binaan

Sambut HUT RI ke-78 Lapas Nunukan Gelar Pekan Olahraga Untuk Warga Binaan

DPRD Prov Kaltara Gelar Rapat Dengar Pendapat Percepatan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

DPRD Prov Kaltara Gelar Rapat Dengar Pendapat Percepatan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

DPRD Prov. Kaltara Kembali Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Eksekutif Wilayah LMND

DPRD Prov. Kaltara Kembali Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Eksekutif Wilayah LMND

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.