NUNUKAN – Seorang pria di Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga mengalami luka di bagian kepala.
Aksi kekerasan tersebut dipicu emosi sesaat akibat persoalan kondisi rumah yang dianggap kotor.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Kamis (19/03/2026).
“Benar, kami telah mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Nunukan,” ujar IPDA Sunar wan, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/03/2026), sekitar pukul 08.40 WITA, di sebuah rumah di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Korban diketahui berinisial N (48), sementara pelaku berinisial M (32), yang merupakan adik kandung korban.
IPDA Sunarwan menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara keduanya, pelaku merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor.
“Pelaku kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian kepala dan wajah.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam, selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya, kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan dipicu oleh emosi serta konflik yang telah berlangsung sebelumnya,” kata IPDA Sunarwan.
Ia menambahkan, terdapat saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni ibu kandung dan keponakan yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi karena hubungan antara pelaku dan korban adalah saudara kandung.namun, upaya damai tersebut ditolak oleh korban dan pihak keluarga.
“Korban menolak penyelesaian secara damai karena mengalami luka fisik, konflik sudah berulang, serta adanya kekhawatiran kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Polisi menilai perbuatan pelaku mengandung unsur kesengajaan karena dilakukan secara sadar dan didahului tindakan pemicu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perkara ini akan terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup IPDA Sunarwan. (*Rls-Hms)










Discussion about this post