NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan berikan peringatan kepada pelaku usaha, yang memasang plang parkir di tepi jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Mahyuddin, ST., mengatakan telah memberikan surat teguran kepada puluhan pemilik usaha yang memasang plang parkir di tepi jalan umum.
“Kami sudah melayangkan surat teguran, yang kami sebarkan ke beberapa titik yang kami anggap rawan, seperti di Jl. TVRI, Alun-Alun, Ahmad Yani, dan jalan Pelabuhan Baru,” terangnya, Kamis (8/3/2024)
Menurut Mahyuddin, sejak melayangkan surat teguran tersebut, masih ada pemilih usaha yang belum mematuhi teguran tersebut dan masih terlihat memasang plang di tepi jalan.
“Dari pantauan kami di lapangan ada yang sudah mematuhi namun ada juga yang hingga kini belum mematuhi,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Mahyuddin menegaskan akan mencabut semua plang-plang yang ada di tepi jalan sehingga tidak ada lagi plang parkir di tepi jalan umum.
“Itu jalan milik pemerintah, bagi yang membuka usaha di tepi jalan harus menyiapkan lahan parkirnya sendiri, jangan sampai malah menyusahkan orang lain terkait ketertiban berlalu lintas dijalan umum,” tegasnya.
Mahyuddin menuturkan, untuk penertiban akan dibahas bersama dengan forum lalu lintas Nunukan.(*)
Discussion about this post