TARAKAN – Kalangan akademisi dan insan pers berdiskusi mengenai perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik dalam forum bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Diskusi ini menjadi ruang bertukar gagasan sekaligus memperkuat pemahaman tentang posisi hukum pers di tengah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kebebasan pers tetap memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kerja jurnalistik tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas pers.
Menurutnya, dalam teori hukum terdapat prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
“Undang-Undang Pers adalah aturan khusus. Jadi jika ada persoalan terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya tetap merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Yahya.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru memang terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pemberitaan, seperti pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Namun demikian, menurut Yahya, selama proses pembuatan berita dilakukan sesuai standar jurnalistik—mulai dari pengumpulan data, verifikasi fakta, hingga mematuhi kode etik jurnalistik—maka jurnalis tetap berada dalam koridor perlindungan hukum.
“Kuncinya ada pada proses jurnalistik yang benar. Jika itu dijalankan, maka produk yang dihasilkan tetap dilindungi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Peran pers, lanjutnya, tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, serta wadah diskusi bagi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Dalam forum tersebut, Yahya juga menilai KUHP baru dapat membantu masyarakat memahami perbedaan antara produk jurnalistik profesional dengan konten yang beredar di media sosial tanpa melalui proses jurnalistik.
“Selama jurnalis mematuhi kode etik dan mengikuti mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, maka perlindungan hukum tetap tersedia,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila suatu konten tidak melalui proses jurnalistik yang sah, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi semacam ini sangat penting bagi insan media untuk memahami perkembangan hukum yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.
Ia menilai dialog antara akademisi dan jurnalis dapat memperkaya wawasan sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.
“Diskusi ini menjadi ruang belajar bersama agar insan pers semakin memahami batasan hukum sekaligus perlindungan yang dimiliki dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkala sebagai sarana memperkuat pemahaman hukum sekaligus menjaga kebebasan pers agar tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. (*)








Discussion about this post