NUNUKAN – Personel KP.SBU XXXIV-2003 Ditpolairud Polda Kaltara melaksanakan pengamanan pemulangan (Deportasi) Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah Malaysia, Jum’at (04/08/2023)
Mereka diamankan Melalui Tawau – Sabah ke pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan dengan jumlah deportasi sebanyak 167 orang.
Para WNI dan pekerja migran tersebut dipulangkan ke Tanah Air menggunakan Speed Boat dan tiba di pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan pada hari yang sama.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan,.S.I.K., M.H. Selaku Penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi mengatakan, “Penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay dan Tidak memiliki izin kerja lainnya.
“Olahkarana itu Dalam Penerimaan Pemulangan PMI Deportasi Malaysia di pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan, dilakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Satgas TPPO Polda Kalimantan Utara.
Pemulangan 167 orang WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI di manapun mereka berada.(*)
Discussion about this post