TARAKAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara menjadi momentum bagi Pemprov Kaltara untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dan tata kelola pangan yang lebih terintegrasi.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang menyampaikan hal tersebut usai menerima LHP Kepatuhan Semester II Tahun 2025, Selasa (10/2). Pemeriksaan tersebut memuat hasil evaluasi kinerja atas desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I 2025.
Menurut Gubernur, salah satu perhatian penting adalah penguatan regulasi dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi mengganggu ketersediaan pangan daerah.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ketahanan pangan adalah isu mendasar yang membutuhkan basis data yang akurat, koordinasi solid antar level pemerintahan, serta dukungan infrastruktur dan sistem distribusi yang efektif,” tegasnya.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie.
Zainal juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas perannya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Ia memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi konkret oleh OPD teknis terkait, termasuk DPUPR Perkim, Disperindagkop, DPKP, dan Bappeda. (*)











Discussion about this post