TARAKAN – Dalam upaya meningkatkan sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menggelar acara Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., didampingi Plt. Kepala DLH Provinsi Kaltara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., menyerahkan kepada berbagai pihak yang berkomitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Bumi Benuanta yang berlangsung di Restaurant Ballroom Royal Hotel Tarakan, Selasa (3/12/2024) malam.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal berharap upaya pengelolaan lingkungan terus menjadi prioritas dan tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya sebagai warisan untuk generasi penerus bangsa.
“Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi mekanisme reward bagi suatu daerah untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan,” harapnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Kaltara itu mengajak multipihak dan multisektor dalam paradigma kolaborasi dan kerja sama, termasuk peran dari dunia usaha untuk memenuhi target yang ditentukan.
“Partisipasi aktif daerah dan masyarakat dalam aksi-aksi nyata mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan berkelanjutan sangat dinantikan,” imbuhnya.
Tahun ini, terdapat peningkatan partisipan perusahan yang mengikuti PROPERDA yaitu sebanyak 35 perusahaan dan ini menunjukkan semakin banyak perusahan yang menyadari pentingnya berperan dalam pengelolaan lingkungan, meskipun masih terdapat perusahan yang berada di zona merah.
“Sementara untuk penilaian sekolah Adiwiyata tingkat provinsi sebanyak 29 sekolah dan ProKlim sebanyak 24 desa/kelurahan yang telah ditetapkan pada tahun 2024 ini,” tuntasnya.
Terdapat lima desa/kelurahan penerima penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) tahun 2024, sembilan sekolah penerima penghargaan Adiwiyata tahun 2024 dan sembilan perusahaan penerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Kegiatan (PROPER) daerah periode 2023-2024 di Kaltara. (dkisp)
Discussion about this post