Tarakan – Dengan mengenakan masker berwarna putih, IPTU SN oknum polisi dari polres Nunukan, digiring ke sebuah mobil usai tiba dari kabupaten Nunukan di pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan, kamis (10/07/2025) sekitar pukul 14.05 WITA.
Dikawal sejumlah orang, tanpa tangan diborgol keberadaan SN sempat dialihkan dari pantauan wartawan, dengan terlebih dahulu menggiring dua orang yang diduga dengan tangan terborgol karena terlindungi tas ransel yang dikenakan. Keduanya pun secara terpisah memasuki mobil berbeda.
Namun perawakan Sony akhirnya dapat dikenali dan menjadi fokus objek foto dan video para wartawan..
Ditangkapnya oknum polisi, IPTU SN yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini terjadi pada Rabu (09/07/2025).
Informasi yang diterima sebelumnya , ditangkapnya oknum ini saat digelandang naik dari pelabuhan Aji Putri nunukan dengan kondisi tangan diborgol.
Sempat terjadi kesimpang siuran akan informasi ini. Namun pada Kamis (10/07/2025) pagi, Polda kaltara melalui Dirbinmas, Kombes Pol Tri Handoko Wijaya Putra, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dan terkait peredaran narkoba.
“Dalam operasi tersebut, Mabes Polri menerjunkan unsur Bareskrim dan Paminal dari Divisi Propam. Keterlibatan Paminal secara khusus bertujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif, serta memberi kepastian bahwa setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dari internal kepolisian, akan ditindak secara tegas”, ujarnya.
Kombes Pol Tri Handoko Wijaya Putra, didamping Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, tidak merinci sejauh mana peran oknum tersebut dalam kasus peredaran narkoba ini. Dan termasuk jumlah anggota Opsnal Resnarkoba polres Nunukan lainnya yang diduga juga ditangkap.
“Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan lainya, maka langkah hukum, disiplin, dan kode etik akan diterapkan tanpa kompromi,” tegas Dirbinmas Polda Kaltara, Kombes Pol Tri Handoko Wijaya Putra.
Lebih jauh Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh dan tegas.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkoba, baik dari masyarakat umum maupun dari jajaran kepolisian sendiri.
“Para terduga pelaku, termasuk oknum internal, saat ini telah diamankan dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tuturnya.
“Dan seluruh penanganan perkara ini akan dilakukan di Mabes Polri demi menjaga independensi dan integritas proses hukum. Polda Kalimantan Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut”, tambahnya.
Pada kesempatan ini ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat mendukung proses hukum yang dilakukan.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar kita bersama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkas Kombes Tri Handoko. (dv)
Discussion about this post