Kamis, November 27, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

by Grande Media
04/07/2025
in Nasional
0
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa.(dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh  Kamis, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum di semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh. **

Tags: jmsikaltara grandeopinitegus santosa
Previous Post

Anggota DPR RI Rahmawati: Industri Harus Hadir Sebagai Solusi, Bukan Masalah

Next Post

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Berita Lainnya

Baru Dilantik, JMSI Sulsel Langsung Teken MoU dengan 3 Organisasi
Nasional

Baru Dilantik, JMSI Sulsel Langsung Teken MoU dengan 3 Organisasi

16/11/2025
JMSI Sulsel Resmi Berdiri, Teguh Santosa Tegaskan Makassar Titik Penting Media Siber
Nasional

JMSI Sulsel Resmi Berdiri, Teguh Santosa Tegaskan Makassar Titik Penting Media Siber

16/11/2025
Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS
Nasional

Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS

15/11/2025
Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini
Nasional

Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

15/11/2025
Kemenkum Pastikan Satu dari Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Kalimantan Tengah Bukan Pegawainya
Kalimantan Timur

Kemenkum Pastikan Satu dari Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Kalimantan Tengah Bukan Pegawainya

14/11/2025
Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH  
Kalimantan Timur

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH  

14/11/2025
Next Post
Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Sinergi Memajukan Ekonomi Lokal dan Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Meriahkan Pameran UMKM “Beauty of Samarinda”

Sinergi Memajukan Ekonomi Lokal dan Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Meriahkan Pameran UMKM “Beauty of Samarinda”

Pemerintah Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung di Pulau Sebatik

Pemerintah Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung di Pulau Sebatik

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.