NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan melalui pemberian bantuan hukum nonlitigasi di bidang perpajakan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam press release pemulihan keuangan daerah yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (06/02/2026).
Press release ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam melakukan penagihan pajak daerah yang tertunggak.
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Nunukan, Burhanuddin, S.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nunukan Eka Prasetyadi, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhiwisata Tappangan, S.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Nunukan.
Turut hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan, Heberli, dan Pejabat Badan Pendapatan Daerah lainnya sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nunukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026.
“Melalui Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Nunukan diberikan kewenangan untuk mewakili Bapenda Kabupaten Nunukan dalam rangka penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman,” jelas Burhanuddin.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak untuk menjalani proses bantuan hukum nonlitigasi melalui mekanisme negosiasi yang dilaksanakan secara daring.
Dari hasil negosiasi tersebut, wajib pajak menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp455.761.000, serta membayar denda administratif sebesar Rp164.073.960.
Seluruh pembayaran tersebut disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
“Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, permasalahan dinyatakan selesai dan tidak menimbulkan potensi sengketa hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Nunukan, Heberli, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan atas pendampingan aktif dalam penagihan pajak daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Bapenda, dalam melakukan penagihan pajak daerah tertunggak. Pendampingan ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi yang terbangun telah memberikan hasil konkret bagi daerah.
“Hari ini kita melihat sinergi yang baik, di mana satu wajib pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar berhasil diselesaikan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin ditingkatkan ke depannya,” tambah Heberli.

Di sisi lain, Eka Prasetyadi, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan langkah awal dalam optimalisasi penerimaan daerah.
“Saat ini baru satu wajib pajak yang ditangani, kami telah meminta data wajib pajak lainnya yang masih memiliki tunggakan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Nunukan bersama pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah agar tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak hingga bertahun-tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pendekatan penagihan akan dilakukan secara lebih aktif dan persuasif.
“Melalui Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah, kami akan lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada wajib pajak agar kepatuhan pajak meningkat dan PAD Kabupaten Nunukan dapat terus dioptimalkan,” pungkasnya. (*Rls)










Discussion about this post