TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara,Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Kaltara yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Pada Rabu (11/3/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya yakni mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS, serta JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
JP terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 15 pertanyaan untuk menggali informasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, BS yang merupakan mantan Bupati Nunukan memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.30 Wita. Dalam proses pemeriksaan tersebut, BS dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik guna memperdalam informasi terkait dugaan tindak pidana yang tengah disangkakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Kalimantan Utara. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Andi Sugandi.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan oleh penyidik guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” tambahnya.
Sementara itu, saat pemeriksaan berlangsung, di area luar Kantor Kejati Kaltara juga terpantau sebuah mobil jenis Land Cruiser Prado yang diduga milik BS terparkir di halaman kantor kejaksaan.
Sebelumnya, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ini juga terus bergulir dengan sejumlah langkah penyelidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara bahkan telah melakukan penggeledahan di lima instansi di Kabupaten Nunukan selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026).
Lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting baik dalam bentuk fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Hingga kini, penyidik Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara terang perkara yang tengah ditangani. (*)








Discussion about this post