NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap anak tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya.
Dari data kasus kekerasan terhadap anak tahun 2023, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun mencatat ada 30 kasus, jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2022 yaitu 25 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati menyebut, umumnya kekerasan terjadi pada anak perempuan sekitar 80 persen, dengan rentang usia antara 12 tahun hingga 17 tahun.
“Kebanyakan, kasus kekerasan terhadap anak tahun ini di latar belakangi adanya hubungan berpacaran, dan melakukan hubungan sehingga berujung hamil, keluarga perempuan yang mengetahui itu tidak terima, lalu melapor,” terang Endah, beberapa waktu lalu.
Endah menuturkan, terhadap kasus yang dihadapi oleh anak dalam masalah hukum dapat meminta kepada DSP3A untuk dilakukan pendamping.
“Kategori kasus anak adalah anak sebagai pelaku, korban dan saksi. Walaupun dia sebagai pelaku bisa meminta didampingi oleh pihak DSP3A Nunukan,” ujarnya.
Menurut, Endah, ada banyak faktor yang memicu timbulnya kasus anak di bawah umur, tidak hanya eksternal dan internal juga, penggunaan gadget, harap diperhatikan dan dibatasi, agar anak tidak mengakses konten kekerasan, bisa saja meniru konten tersebut. Misalnya, game online maupun film yang berisi kekerasan.
“Sangat penting bagaimana pola asuh orang tua, dan seperti apa pengawasan, juga menciptakan suasana rumah yang kondusif, serta penuh kasih sayang, sehingga ketika mereka berada diluar rumah, mereka pun tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan dan lingkungan dimana mereka bersekolah, dan lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Discussion about this post