TARAKAN – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, mengapresiasi terselenggaranya diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).
Menurut Mulyadi, kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi insan pers untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, khususnya setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Diskusi seperti ini sangat penting bagi insan media agar semakin memahami batasan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Mulyadi.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media. Hadir sebagai keynote speech Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, sementara dosen Fakultas Hukum UBT, Aris Irawan, tampil sebagai narasumber yang memaparkan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kerja pers.
Mulyadi menilai keterlibatan kalangan akademisi dalam forum diskusi bersama jurnalis menjadi langkah positif dalam membangun pemahaman yang komprehensif mengenai posisi pers dalam sistem hukum nasional.
Menurut dia, perkembangan media digital yang sangat cepat menuntut jurnalis untuk tidak hanya menguasai teknik peliputan dan penulisan berita, tetapi juga memahami aspek hukum yang mengatur kerja jurnalistik.
“Pemahaman hukum menjadi penting agar jurnalis tetap dapat menjalankan fungsi pers secara profesional, sekaligus menjaga kualitas dan kredibilitas pemberitaan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Yahya Ahmad Zein menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers selama produk berita dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks pers, kata Yahya, ketentuan khusus tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dilakukan dengan verifikasi fakta dan mengikuti kode etik, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Menurut Yahya, KUHP baru justru dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik dengan konten yang beredar di media sosial yang tidak melalui proses jurnalistik.
Menanggapi hal itu, Mulyadi berharap diskusi serupa dapat terus digelar secara berkala sebagai ruang dialog antara akademisi dan insan pers.
“Forum seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan media, sekaligus meningkatkan pemahaman jurnalis terhadap aspek hukum dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi hukum, jurnalis dapat bekerja lebih profesional sekaligus menjaga kebebasan pers tetap berjalan secara bertanggung jawab. (*)








Discussion about this post