NUNUKAN – Setelah melalui proses dialog panjang dan terbuka, konflik antara masyarakat adat dari lima kecamatan dengan PT Adindo Hutani Lestari akhirnya menemui titik terang.
Mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Selasa (24/06/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Hermanus, S.Sos, menghasilkan lima poin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.
Menurut Hermanus, konflik ini mencuat setelah masyarakat adat menyampaikan keberatan atas penyemprotan tanaman ubi oleh perusahaan, yang berdampak pada lahan pangan warga.
Sejak pertemuan awal di Polsek Sembakung pada 13 Juni 2025, masyarakat dan perusahaan telah menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat permohonan dari kedua belah pihak kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menjadi mediator resmi,” ucap Herwamus, saat konferesi pers, Selasa (24/06/2025).
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini. Ia menilai hal tersebut sebagai bukti komitmen semua pihak untuk membangun solusi bersama dengan mengedepankan musyawarah.
Dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa, 24 Juni 2025, disebutkan lima poin utama yang menjadi landasan penyelesaian, yaitu :
1. PT Adindo Hutani Lestari menghormati dan mendukung permohonan masyarakat adat di lima kecamatan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam areal perizinan perusahaan, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Masyarakat adat meminta Pemkab Nunukan membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI.
3. Tujuan perubahan fungsi kawasan hutan ini adalah untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, seperti lahan permukiman, pertanian pangan dan kebun, infrastruktur jalan, fasilitas pemerintah desa dan kecamatan, sekolah, layanan kesehatan, sarana keagamaan, adat, serta pemakaman umum.
4. Tanaman Akasia dan Ekaliptus milik PT Adindo yang sudah ditanam tetap dipertahankan, dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai izin yang berlaku.
5. Lahan yang telah lama dikuasai masyarakat dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti perkampungan, sawah, atau kebun, tidak termasuk dalam areal kerja perusahaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dalam Berita Acara Rapat tanggal 07 Mei 2007 dan revisinya pada 16 Mei 2007.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kuasa Direksi PT Adindo, Rudi Fajar, serta 20 Kepala Adat Besar dari lima kecamatan. Di antaranya, Kepala Adat Besar Lumbis Ogong Pangeran Bakumpul, Kepala Adat Sembakung Yohanes Sukuan, Wakil Kepala Adat Besar Lumbis Koman, dan Kepala Adat Besar Wilayah Sebuku Samadik.
Turut hadir dan mengetahui kesepakatan ini antara lain Kapolsek Sembakung AKP Supriadi, perwakilan DPRD Nunukan seperti Wakil Ketua Komisi III Said Hasan dan Anggota Komisi I Donal, S.Pd, serta Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos.(*dv)
Discussion about this post