NUNUKAN – Melaksanakan instruksi Presiden RI, Joko Widodo terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor imigrasi kelas II TPI Nunukan gelar sosialisasi, Rabu (21/6/2023), di Cafe 93 Nunukan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut Imigrasi melibatkan instansi terkait sebagai Narasumbernya diantaranya dari BP3MI dan Polres Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Nugraha Agustian Syahputra, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut adanya Instruksi Presiden Joko Widodo terkait TPPO.
“Imigrasi melakukan sosialisasi bersama dengan stakeholder di Nunukan, hal ini dimaksudkan untuk mengupayakan agar pencegahan TPPO dapat dilakukan bersama-sama, dan harapan dapat mengurangi tindak pidana ini sesuai dengan institusi masing-masing,” terang Nugraha Agustian Syahputra.
Lebih jauh Nugraha Agustian Syahputra menjelaskan, Kabupaten Nunukan yang berada di perbatasan ini, rentan dengan adanya TPPO dengan modus menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Dan mengingat letak geografis wilayah Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung baik darat, laut dan sungai dengan negara Malaysia, para pelaku tindak pidana ini seringkali menjadikan jalur-jalur tikus atau jalur ilegal, untuk menyelundupkan WNI ke Malaysia sebagai PMI tanpa menggunakan dokumen keimigrasian yang resmi.
“Maka dengan ini, Imigrasi Nunukan, turut andil untuk melakukan pencegahan terjadinya TPPO di Perbatasan Indonesia-Malaysia, bersama aparat penegak hukum, instansi terkait hingga sejumlah elemen masyarakat,”tutur Nugraha Agustian Syahputra.
Sebagai wujud kebersamaan atau sinergitas, adapun unsur yang dilibatkan seperti BP3MI Kaltara, TNI-Polri, Kejaksaan, Pelindo, KSOP Nunukan, Pemerintah Daerah Nunukan, akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, serta tokoh-tokoh adat di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Dengan sinergitas ini diharapkan, dapat meminimalisir terjadinya TPPO di Kabupaten Nunukan,”ujarnya.
Pada kesempatan ini, Nugraha Agustian Syahputra, berharap kepada peserta sosialisasi agar apa yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat tentang pencegahan TPPO, agar apabila terindikasi melaporkan ke pihak kepolisian sehingga bisa dilakukan pencegahan.
“Kami berharap dari pihak Kecamatan dan Kelurahan akan meneruskan hal tersebut ke tiap-tiap Rukun Tetangga (RT), untuk bersama-sama dapat melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi TPPO lagi,” imbuhnya. (DV)
Discussion about this post