Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus kepada sejumlah warga binaan lanjut usia (lansia) pada Sabtu (31/05/2025). Remisi ini diberikan kepada WBP yang dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menerangkan penyerahan remisi khusus dilakukan secara simbolis kepada warga binaan lansia yang menerima remisi, totalnya ada 2 orang yang mendapat remisi khusus.
“Remisi ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan, khususnya yang telah lanjut usia dan telah menjalani masa pidana dengan tertib dan aktif dalam pembinaan. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi bagi semua warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Kalapas Nunukan.
Puang Dirham juga menyampaikan, pemberian remis khusus dengan pengurangan masa hukuman ini sebagai bentuk pelayan Lapas Nunukan.
“Kami dari Lapas unukan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik kepada seluruh warga binaan, salah satunya melalu pemberian remisi ini, sekali lagi semoga ini menjadi motivasi”, pungkasnya. (*)
Discussion about this post