Rabu, November 5, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Dirut RSUD Nunukan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Nunukan 

Perbuatan Bersama korupsi BLUD  

by Grande Media
19/09/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Mantan Dirut RSUD Nunukan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Nunukan 
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Nunukan menetapkan Mantan pejabat dirut RSUD Kabupaten Nunukan sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penetapan tersebut setelah Tim Penyidik Kejari Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Nunukan menetapkan mantan pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021, sebagai tersangka, Selasa (23/07/2024), lalu.

Kepala Seksi (Kasi ) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., dalam jumpa pers mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan 1 orang yaitu mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dengan berinisial D-L sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

“keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejari Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan Tersangka sebelumnya yaitu N-H mantan bendahara,” terang Ricky Rangkuti.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka D-L berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 selama 20 (dua puluh) hari.

“Adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Kasi Pidsus,  setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 s/d Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta serratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) akibat dari perbuatan Tersangka N-H bersama-sama dengan Tersangka DL.

“hasil proses audit penghitungan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai, dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang akan selesai di bulan ini yang selanjutnya akan segera diserahkan kepada tim penyidik,” tuturnya.

Ricky menyebut dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49  orang saksi, dan telah menyita barang bukti sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Adapun modus operandi yang digunakan Tersangka D-L bersama-sama dengan Tersangka N-H adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan, yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

“kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.(DV*)

Previous Post

Gubernur Kaltara Resmi Tutup Turnamen Futsal Antar Pelajar Nunukan 

Next Post

Saifullah Paparkan Kesiapan Pengawasan Pilkada Kota Tarakan 2024

Berita Lainnya

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi
Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

04/11/2025
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

04/11/2025
Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025
Daerah

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

04/11/2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

04/11/2025
Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup
Daerah

Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup

02/11/2025
BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias
Nunukan

BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias

01/11/2025
Next Post
Saifullah Paparkan Kesiapan Pengawasan Pilkada Kota Tarakan 2024

Saifullah Paparkan Kesiapan Pengawasan Pilkada Kota Tarakan 2024

Saifullah Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tarakan Tengah

Saifullah Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tarakan Tengah

Lapas Nunukan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Lapas Nunukan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.