Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masuk Secara Ilegal 2 Orang Warga Malaysia Tetapkan jadi Tersangka Keimigrasian

by Grande Media
15/05/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Masuk Secara Ilegal 2 Orang Warga Malaysia Tetapkan jadi Tersangka Keimigrasian
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Dua orang berkewarganegaraan Malaysia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kedua WNA tersebut adalah Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25).

 

Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jodhi Erlangga, menjelaskan proses hukum terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal telah mengalami perkembangan signifikan.

 

Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada tanggal 03 April 2024 saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau Somel (Sebatik).

 

“Diduga membawa 30 botol kosmetik dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik,” terangnya.

 

Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia.

 

“yang bersangkutan diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama Barang bukti yang ditemukan termasuk sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan 7200 botol minyak kemiri,” bebernya.

 

Menurut Jodhi, proses penyidikan terhadap kedua deteni dimulai pada tanggal 6 Mei 2024. Kini, keduanya akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia.” imbuhnya.(DV*)

Previous Post

Pilkada 2024 di Kaltara, Yansen Menaruh Harapan Besar Kepada PPP

Next Post

Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

09/05/2025
KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan
Hukum & Kriminal

KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan

08/05/2025
Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

08/05/2025
Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal
Nunukan

Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal

08/05/2025
Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural
Hukum & Kriminal

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

08/05/2025
Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

08/05/2025
Next Post
Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Pemkab dan Polres Nunukan Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemkab dan Polres Nunukan Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.