NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan Tengah, dua orang pria berinisial MY dan A diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Senin (5/1/2026).
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan Iptu Sunarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Sunar wan, Kamis (8/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kampung Rambutan, Nunukan, hasilnya, sekitar pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial A berhasil diamankan di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba, ia berperan mengarahkan para pembeli sabu ke rumah saudara MY,” jelasnya.
Setelah mengamankan A, tim bergerak menuju rumah kontrakan yang ditinggali MY yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan pertama. Di rumah yang beralamat di Jalan Teuku Umar RT 013, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, petugas berhasil mengamankan MY.
Iptu Sunarwan mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Petugas menemukan dua belas bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram. Barang tersebut ditemukan di lantai ruang tamu dan ditutupi dengan kotak rokok merek Arrow,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik obat kecil, dua unit telepon genggam milik masing-masing terduga, serta uang tunai sebesar Rp2.090.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Menurutnya, seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Iptu Sunarwan.
Lebih lanjut, Kapolres Nunukan melalui Kasi Pemas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Nunukan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba, informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post