TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026. Rapat pembahasan digelar di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kalimantan Utara, tim ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), budayawan, Dinas Perpustakaan Provinsi, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara.
Menurutnya, jika melihat substansi yang tengah dibahas, ranperda tersebut berpotensi menjadi regulasi yang cukup penting, bahkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Perda tentang Perbukuan dan Literasi ini berpotensi menjadi perda yang istimewa. Bahkan bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga dapat menjadi role model karena berpeluang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur literasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut memiliki kaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pembahasannya diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif dan aplikatif.
“Perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Harapannya pembahasan yang kita lakukan bisa menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Syamsuddin juga mengapresiasi dukungan dari program INOVASI Kalimantan Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat pembahasan tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam mendorong lahirnya regulasi literasi di daerah.
“Terima kasih kepada pihak INOVASI yang telah memfasilitasi rapat ini. Dengan dukungan tersebut, pembahasan dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Sebelumnya, berbagai pihak juga telah melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah poin penting dalam rancangan perda tersebut. Hasilnya, sebagian besar substansi telah disepakati sehingga proses penyelesaian draf dinilai tidak akan memakan waktu lama.
“Persepsi kita sudah sama setelah dilakukan penyamaan pandangan bersama. Kerangka besar dari perda ini juga sudah ada, sehingga tinggal menyempurnakan beberapa bagian saja,” jelasnya.
Dalam revisi terbaru, sejumlah penguatan dimasukkan dalam draf ranperda, di antaranya penajaman pembahasan antara aspek perbukuan dan budaya literasi. Selain itu, unsur kearifan lokal juga diusulkan untuk menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Tidak hanya itu, Pansus juga mendorong adanya ruang penghargaan bagi penulis dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi di daerah, termasuk penguatan dukungan anggaran untuk program literasi dan perbukuan.
“Harapannya pembahasan ini dapat segera rampung sehingga perda ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara,” tutupnya. (*ma)








Discussion about this post