TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan rapat kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran Dan / Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (14/07/2023).
Rapat yang dipimpin Jufri Budiman sebagai anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, didampingi Marli Kamis, Karel dan Muhammad Hatta yang tergabung pada Pansus III DPRD Provinsi Kalimantam Utara, dihadiri olehTrianingsih Widyawati dan Sujati dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, serta Herman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
Jufri Budiman Menjelaskan, Perda terkait dengan ganti rugi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Utara merupakan pembahasan terakhir, kemudian akan dilanjutkan harmonisasi di kanwil Kemenkumham di Samarinda.
“Perda tersebut diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan dan memberikan manfaat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat”, imbuhnya.(hms)
Discussion about this post