NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara. predikat WTP ke 9 ini terkait laporan keuangan tahun 2023.
Pengumuman raihan WTP itu disampaikan dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2023 yang berlangsung di Ruang Auditorium BPK Kaltara, Kamis 30 Mei 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 30 Mei 2004.
BPK Provinsi Kaltara telah selesai melaksanakan tugas konstitusinya untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut diserahkan kepada BPK Kalimantan Kaltara tanggal 30 Maret 2024.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasamanya selama ini. Rangkaian proses pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan.
“Hasil pemeriksaan ini semua akan menjadi acuan yang sangat berharga bagi kita di DPRD Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.” Ujarnya.
Sementara itu sambutan Bupati Nunukan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE.,M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Utara secara khusus kepada tim auditor yang telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sesuai dengan yang diamanahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi koreksi dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan APBD terutama untuk tahun-tahun yang akan datang dan dari laporan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut secepatnya akan menjadi perhatian dan segera kami tidak lanjuti sesuai dengan harapan kita semua.” Kata Hanafiah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad kuat untuk berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi terlebih dengan adanya perubahan regulasi dan sistem pengolahan keuangan, tetapi hal itu tidak akan mengurangi semangat kami dalam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bagus.” sambung Hanafiah.
Hanafiah berharap agar kiranya BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara senantiasa bersedia dan memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai pemerintahan yang semakin baik bersih dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H. Asmar, SE, M.A.P dan beberapa pejabat dan Staf dilingkungan BPK RI dan BPKAD Kabupaten Nunukan.(*)
(HDY/HDY/Tus)
Discussion about this post