NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan status Tanggap Darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari, mulai 23 Mei hingga 5 Juni 2025. Keputusan ini menyusul laporan cepat dan hasil rapat koordinasi penanganan bencana pada 22 Mei 2025.
Status tanggap darurat berlaku untuk beberapa kecamatan terdampak, yakni Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah, dan Krayan Selatan.
Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman, melalui Kasubid Penyelamatan Hasanudin, menjelaskan penetapan ini merupakan langkah awal dalam penanganan bencana dan pemulihan infrastruktur serta bantuan kepada masyarakat terdampak.
Salah satu fokus penanganan adalah ruas jalan dan jembatan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Menanggapi hal ini, Pemprov Kaltara menggelar rapat koordinasi pada Senin (26/5/2025) di Gedung Gadis 2, dipimpin Sekprov Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.
Dalam rapat tersebut, Pemprov mempersiapkan penanganan darurat dan akan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai sekitar Rp10 miliar untuk perbaikan infrastruktur yang rusak. Namun, dana tersebut adalah alokasi untuk setahun dan belum khusus untuk bencana kali ini.
Dr. Bustan mengatakan pemerintah provinsi juga akan mengajukan bantuan ke pemerintah pusat sesuai hasil identifikasi kerusakan dan kebutuhan perbaikan dari Dinas PUPR dan BPBD.
“Hasil identifikasi teknis akan menjadi dasar anggaran yang nanti akan disahkan oleh Gubernur Kaltara,” ujarnya.(dv)
Discussion about this post