TARAKAN – Pj. Wali Kota Tarakan Dr. Bustan,S.E., M.Si., mengikuti Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2024/2025 DPRD Kota Tarakan, tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Jumat ( 2/8/2024)
Dalam sambutannya Pj.Wali Kota mengatakan setelah melalui proses penyusunan KUA PPAS oleh Tim TAPD Kota Tarakan, dengan keterbatasan penerimaan pendapatan daerah pada APBD 2024, Pemkot Tarakan berkomitmen bersama seluruh SKPD untuk terus melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tarakan ini secara transparan, independen dan akuntabel.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tarakan.
Struktur Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, terdiri dari pendapatan daerah sebesar + Rp. 1,32 Triliun lebih dengan belanja daerah sebesar + Rp.1,36 Triliun lebih sehingga selisih pendapatan daerah terhadap belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku, akan ditutupi dengan pembiayaan netto.
Diakhir sambutannya Pj. Wali Kota juga menyampaikan Harapan MoU KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024 ini, dapat dibahas menjadi Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 secara cermat dan bijak sehingga mencerminkan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang efisien dan efektif.
Discussion about this post