TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H.,M.Hum membuka kegiatan Sinergitas Pemerintah Daerah Serta Pelaku Usaha Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara ini mengenai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021 dan membina hubungan baik antara pemerintah dan para pelaku usaha yang berada di wilayah Kaltara.
Gubernur mengapresiasi agenda ini, yang merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, ia berharap adanya kesamaan persepsi dan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha mengoptimalisasi penerimaan pajak di Kaltara.
Ia mengatakan, lahirnya Pergub Nomor 22 Tahun 2021 setelah ia menjabat sebagai Gubernur Kaltara. Di mana terdapat sejumlah perusahaan dan kendaraan yang beroperasi di Kaltara membayar pajaknya di luar Kaltara karena tidak mendaftar pajak (NPWP,red) di Kaltara.
“Jadi yang untung daerah lain, karena NPWP nya tidak di Kaltara,” katanya, Kamis (12/10).
Ia menjelaskan salah satu sumber PAD Kaltara adalah dari DBH. Lebih lanjut ia menjelaskan, DBH tersebut diperoleh berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN, yakni atas pendapatan PPH pasal 21 serta PPH pasal 25 dan PPH pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipungut oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angka ini meningkat sebesar 4,48 persen jika dibandingkan dengan alokasi DBH 2021 sebesar Rp20.528.987.000. Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini, alokasi DBH pajak yang diterima Kalimantan Utara meningkat 10,71 persen, yakni sebesar Rp23.747.282.000,” pungkasnya. (dkisp)
Discussion about this post